Monday, March 18, 2024

Menilik Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM

 

Transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) informal menjadi formal, yakni legalitas dan sertifikasi usaha menjadi salah satu prasyarat menjadi UMKM naik kelas. Seyogyanya, UMKM terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan menjadi dasar untuk mengurus perizinan lanjutan, sertifikasi, fasilitasi pendampingan, serta akses pembiayaan dan pasar. Menurut Harvard Business Services, tidak memiliki izin usaha memperbesar resiko terkena pinalti atau sanksi baik secara finansial atau hukum jika terbukti melanggar peraturan setempat. Setelah itu, baru bisa mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), lalu izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikasi halal via Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, yang perlu ditinjau ulang saat ini adalah kewajiban sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024 yang disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah, yang tak dapat ditunda lagi. Wajib sertifikasi atau sertifikat halal khususnya untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pelaku Usaha yang melampaui batas waktu penahapan pengajuan permohonan Sertifikat Halal dikenakan sanksi, berupa peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran bahkan denda hingga Rp2 Miliar.

Ironinya, kebijakan wajib sertifikasi halal ini merupakan produksi kebijakan tanpa mempertimbangkan data lapangan. Hal itu terlihat dari dari capaian sertifikasi halal saat ini yang baru mencapai 3,8 juta (termasuk self declare) sejak Oktober 2019-Februari 2024, yang terdiri dari skala besar sekitar 507 ribu, skala menengah 165 ribu, skala kecil 213 ribu, dan skala mikro sebanyak 2,9 juta sertifikat halal. Ini artinya baru sekitar 14% dari hanya target potensial sekitar 28 juta usaha mikro yang bergerak di bidang pangan. Jika berkaca dari program BPJPH yang punya program sertifikasi dengan target 1 juta usaha bersertifikat halal pertahun (ini pun kalau terealisasi 100%), maka dibutuhkan setidaknya 28 tahun untuk mencapainya. Jika dibandingkan dengan jumlah UMKM 64 juta maka butuh waktu lebih setengah abad untuk mencapainya. Jadi mustahil wajib sertifikasi halal ini terwujud pada Oktober 2024. Oleh karena itu, kebijakan yang baik ini harus dirancang lebih realistis, dan tidak memberatkan UMKM. Hal ini juga sejalan dengan Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM, yang mengusulkan penundaan wajib sertifikat halal bagi UMKM karena menilai pemerintah belum siap untuk implementasi mandatori halal.

Pentingnya sertifikasi halal

Pasar halal di dunia sangatlah besar. Jumlah penduduk muslim merupakan salah satu populasi terbesar di dunia dengan perkiraan lebih dari 2 miliar orang (Global Muslim Population, 2024). Kesadaran (awareness) dan kebutuhan terhadap sertifikasi halal negara-negara dan perusahaan di seluruh dunia juga semakin tinggi, yang pada gilirannya meningkatkan perdagangan internasional. Berita baiknya, peringkat ekonomi syariah Indonesia terus membaik berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) dari peringkat 4 pada 2022 menjadi peringkat 3 di 2023. Hal ini perlu ditingkatkan agar Indonesia menjadi rujukan pasar halal terbaik selaras dengan kekuatan Indonesia sebagai muslim terbesar di dunia.

UMKM yang inovatif hendaknya mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Sertifikasi halal dapat bermanfaat jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif bahkan di tingkat global. Berdasarkan UU 33/2014, sertifikat halal dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Jika dapat memenuhi sertifikasi halal akan membuka pintu bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan perusahaan besar dalam industri makanan, kosmetik, dan farmasi yang membutuhkan pemasok berstandar halal.

Kesungguhan negara belum optimal

Sayangnya, kesungguhan pemerintah dalam mensosialisasikan, mendampingi, dan mengakselerasi program sertifikasi halal masih belum optimal. Negara belum sepenuhnya hadir di tengah UMKM kita. Padahal, kehadiran negara ini menjadi poin penting agar UMKM bisa lebih presisi dan terlindungi.

Sosialiasi dan pelatihan tentang proses, urgensi, dan sanksi sertifikasi halal untuk membantu UMKM memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan belum masif dan petunjuknya belum memadai. Selanjutnya, Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dicanangkan oleh BPJPH kuotanya amat terbatas. Sumber daya manusia (SDM) masih sedikit, yakni pendamping PPH (Proses Produk Halal), auditor halal, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Misalnya, sertifikasi halal bagi UMKM ternyata dapat dilakukan melalui mekanisme self declare (pernyataan sendiri oleh pelaku usaha). Hal ini tidak dipungut biaya atau gratis walaupun ada kuotanya. Beberapa ketentuan yang perlu disiapkan di antaranya memiliki NIB; produk tidak berisiko; proses produksi halal; memiliki omset maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Pendaftaran self declare dapat dilakukan melalui aplikasi SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id/).

Langkah ke depan

Pemerintah dan BPJPH perlu memastikan proses sertifikasi halal dirancang secara efisien dan terjangkau bagi UMKM, yakni prosedur yang sederhana, biaya rendah (bahkan gratis), waktu yang cepat, dan penyediaan bantuan teknis, serta sosialisasi yang masif. Selanjutnya, akselerasi sertifikasi halal harus menjadi gerakan bersama. Alangkah bagusnya, dirancang "Hari Halal Indonesia". Di mana prosesnya mirip dengan pelaksanaan pemilu serentak. Semua lembaga pemerintah (pusat atau daerah), kampus, lembaga bisnis, BUMN, swasta, asosiasi usaha, NGO, pusat layanan usaha terpadu (PLUT) mengadakan acara serentak di seluruh Indonesia. Dengan begitu perhatian dan keingginan pelaku usaha khususnya UMKM bisa lebih tinggi.

Oleh karena itu, menunda pemberlakukan sertifikasi halal adalah langkah yang bijak. Penetapan ulang target capaian wajib sertifikasi halal perlu dilakukan dengan membuat peta jalan (roadmap) yang terukur. Jadi, kebijakan wajib saja tanpa jalan keluar adalah kegelapan. Sertifikasi halal hendaknya menjadi tangga naik kelas bukan malah menimpa UMKM kita.

*Pemerhati Fiskal dan Bisnis Berkelanjutan, dan Peneliti UMKM The Reform Initiatives.

Sumber; https://www.startsmeup.id/2024/03/menilik-wajib-sertifikat-halal-bagi-umkm.html

0 comments:

Post a Comment