Monday, July 5, 2021

Pemerintah Sediakan Bantuan Produktif UMKM Berupa Modal, Subsidi Bunga dan Penundaan Bayar Kredit


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak bagi sektor kesehatan, namun juga bagi sektor ekonomi.

Pemerintah tak lepas tanggung jawab dengan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

Pemerintah menyiapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bisa dirasakan langsung sampai tingkat bawah.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan RI, menyampaikan pemerintah terus melakukan upaya penanganan kesehatan dan mengatasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19.

“Di saat seperti ini, negara hadir mengambil alih sebagian besar tanggung jawab perekonomian dengan meluncurkan berbagai stimulus ekonomi,” ujarnya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang disiarkan di FMB9ID_IKP, Rabu 30 Juni 2021.

Lanjutnya, Program PEN dihadirkan pemerintah untuk menstimulasi perekonomian nasional.

Pempertahankan daya beli masyarakat, serta menyokong sektor perekonomian penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB), termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Yustinus, pemerintah terus memperkuat stimulus ekonomi kepada pelaku UMKM dan industri, juga memperkuat perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dengan menggelontorkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema dan saluran.

“Sektor yang masih bisa bergeliat, kami fasilitasi. Sedangkan sektor yang terdampak berat, kita beri dukungan,” ujar Yustinus.

“Yang mampu beradaptasi dengan baik, merekalah yang akan bertahan. Negara juga melakukan hal sama, sehingga anggaran belanja negara kita realokasi dan fokuskan ulang untuk anggaran penanganan covid-19. Sebanyak 40 Juta KK atau sekitar 120-140 juta jiwa di seluruh Indonesia saat ini sudah mendapatkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema,” terang Yustinus.

Untuk program PEN, kata Yustinus, sudah banyak digelontorkan kepada masyarakat.

“Untuk bantuan produktif bagi UMKM berupa modal, subsidi bunga dan penundaan pembayaran kredit bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM, lembaga keuangan seperti Pegadaian, bank-bank BUMN, dan lain-lain.”

“Kemudian untuk intensif perpajakan bisa menghubungi Ditjen Pajak Kemenkeu, sedangkan bantuan-bantuan lain tersebar di berbagai kementerian dan lembaga lainnya,” jelas Yustinus.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/07/05/pemerintah-sediakan-bantuan-produktif-umkm-berupa-modal-subsidi-bunga-dan-penundaan-bayar-kredit 

0 comments:

Post a Comment