Thursday, July 15, 2021

Pekerja Wajib Kantongi STRP, Untuk Sektor Esensial dan Kritikal


Bukan hanya pengetatan terhadap kendaraan, tetapi juga akan berlaku untuk masyarakat, khususnya pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pasalnya, selain membawa sertifikat vaksin pertama, dan hasil swab antigen, termasuk wajib pula membawa KTA (Nakes, TNI, Polri), pekerja juga perlu mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinakerkop UKM Banyumas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, melalui Kabid Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Susanti Tri Pamuji mengatakan, untuk STRP pihaknya sudah membagikan blangko STRP melalui forum HRD keseluruh perusahaan di Banyumas.

“Jadi di STRP itu sudah ada tanda tangan Kasatlantas dan distempel. Juga sudah ditandatangani oleh Kepala Dinakerkopukm dan distempel. Nanti juga ada tanda tangan basah dari pimpinan perusahaan dan cap stempel perusahaan masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, nantinya bagi para pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mesti mengantongi STRP.

“STRP itu berlaku sampai PPKM darurat,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan cukup memberikan STRP sekali saja. Itu jadi bukti bahwa seorang karyawan memang bekerja di sektor esensial atau kritikal.

“STRP itu by name,” paparnya.

Untuk jumlah perusahaan di Banyumas yang terdata di Dinnakerkop UKM, ia sebut ada 1.173. (aam)

Sumber : https://radarbanyumas.co.id/pekerja-wajib-kantongi-strp-untuk-sektor-esensial-dan-kritikal/ 

0 comments:

Post a Comment