Monday, June 21, 2021

Wapres Imbau Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal Produk


 JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan.


Apalagi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMKM.

"Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal," kata Ma'ruf di acara Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H, Selasa (22/6/2021).

Ma'ruf mengatakan, sertifikasi halal produk tersebut penting untuk meningkatkan daya saing. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat menambah nilai atas produk tersebut.

"Sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional," kata dia.

Lebih lanjut Ma'ruf pun mengapresiasi kontribusi LPPOM MUI yang telah berkecimpung dalam sertifikasi halal selama 32 tahun.

Termasuk membuat terobosan yang memudahkan para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

Salah satunya adalah standar Sistem Jaminan Halal (SJH) yang selama ini digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan audit produk halal.

"Saya berharap LPPOM MUI dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang sertifikasi halal, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang business friendly," kata dia.

Dengan demikian, maka akan mendukung daya saing UMK baik di pasar lokal, regional maupun global.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/11025521/wapres-imbau-pelaku-umkm-urus-sertifikasi-halal-produk

0 comments:

Post a Comment