Thursday, June 17, 2021

Polemik Dekopin Beres, NH Lapor ke Teten Masduki & Airlangga


 KABAR.NEWS, Jakarta - Polemik internal Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin, selesai. Hal itu setelah Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menetapkan Munas Dekopin yang digelar di Kota Makassar pada November 2019 sah secara hukum.


Menindak lanjuti keputusan tersebut, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid (NH) bersama jajarannya menemui Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki. Audiensi tersebut dipusatkan di ruang kerja Menteri Koperasi dan UKM, Rabu (17/6/2021).

Di depan Teten, NH menyampaikan bahwa proses hukum Dekopin sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil ketetapan PN Makassar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 27 Mei 2021.

"Termasuk juga perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munassus-DEKOPIN/XI/ 2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum," kata NH dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

Adapun point selanjutnya adalah menyatakan tata tertib pemilihan ketua umum pengawas dan mide formatur Munas Dekopin sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/ DEKOPIN / XI/2019 tentang tata tertib pemilihan ketua umum dan pengawas serta mide formatur Munas Dekopin sah
di mata hukum.

Atas putusan tersebut, NH dinyatakan sebagai Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 yang sah menurut hukum. Keputusan final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde terbit sejak 9 Juni 2021.

Sehingga seluruh point atau bunyi butir-butir dalam amar putusan tersebut secara hukum harus ditaati oleh semua pihak.

Dengan adanya keputusan PN Makassar yang inkracht van gewijsde, NH mengingatkan kepada para pihak yang masih menggunakan lambang, atribut dan atas nama lembaga Dekopin dapat dikenakan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada intinya, permasalahan Dekopin, dimohon pada semua pihak, termasuk pemerintah agar menggunakan pedoman hukum jangan politik," teragnya.

Tak hanya itu, NH juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM RI segera menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas Koperasi di semua tingkatan agar mematuhi dan mempedomani segela ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap demi meredam suasana di akar rumput.

Selain melaporkan hasil keputusan PN Makassar atas dinamika yang sempat terjadi di Dekopin, dirinya juga sekaligus mengundang Teten dalam pelaksanaan Harkopnas ke 74 yg dihelat 12 Juli mendatang.

Sekadar diketahui pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi, Wakil Ketua Umum Dekopin Mohammad Sukri, serta Ferry Julianto dan Raliansen Saragih.

Sebelumnya, NH juga audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, 14 Juni lalu.

Pertemuan NH dan Airlangga Hartarto banyak membincang bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang tak kunjung menghilang.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga banyak memberikan masukan kepada Dekopin agar memberikan kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional agar semakin membaik.

"Insya Allah kami akan hadir secara langsung dalam puncak HUT Harkopnas yang rencana dihelat 12 Juli mendatang," terang Airlangga yang juga Ketum
DPP Partai Golkar.

Sumber : https://kabar.news/polemik-dekopin-beres-nh-lapor-ke-teten-masduki-airlangga

0 comments:

Post a Comment