Wednesday, June 16, 2021

Pemkot Kediri fasilitasi UKM urus merek dagang dan sertifikasi halal


Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi layanan bagi pemilik usaha kecil dan menengah di kota ini untuk pengurusan merek dagang dan sertifikasi halal, sehingga produk yang dijual semakin dipercaya oleh pembeli di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

"Kami targetnya untuk semua UKM/IKM di Kota Kediri sudah memiliki hak merek dagang dan sertifikasi halal, karena hal itu sangat penting bagi pelaku usaha utamanya untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Prihastuti Tintawati di Kediri, Rabu.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri telah menggelar workshop fasilitasi 14 pemilik usaha untuk dapatkan legalitas merek dagang dan sertifikasi halal. Fasilitasi itu diberikan secara gratis. Mereka sebelumnya telah melalui tahap seleksi ketat yang dilakukan tim dari dinas terkait.

14 pemilik usaha tersebut terdiri dari kelompok usaha makanan dan minuman serta kerajinan di Kota Kediri. Mereka antara lain empat pemilik usaha yang mengajukan sertifikasi halal dan sisanya, 10 pemilik usaha mengajukan legalitas merek dagang.

Ia menambahkan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri guna mendorong UMKM di kota ini semakin berkembang. Dengan legalitas tersebut, produk mereka juga bisa terjual dengan jangkauan lebih luas, karena sudah ada sertifikasinya.

Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jatim Lilik Fatmawati saat di Kediri mengatakan bahwa untuk pengajuan sertifikasi halal ada beberapa hal yang harus dipahami oleh setiap pemohon. Salah satunya mengenai hal yang perlu disiapkan saat audit.

"Saat audit yang perlu dipersiapkan meliputi bahan-bahan yang digunakan, kemasan bahan, dokumen pembelian, resep, laporan hasil produksi, proses produksi, label kemasan, manual sistem jaminan halal (SJH) serta implementasi SJH," kata Lilik.

Sementara itu, Ridsyal Yogaswara, analis hukum Kemenkumham Provinsi Jawa Timur saat di Kediri juga menambahkan bahwa pentingnya mengajukan hak merek dagang bagi para pelaku usaha. Untuk prosesnya, diawali dari registrasi akun, pesan kode billing, input permohonan, cetak tanda terima hingga pemantauan status merk melalui laman dgip.go.id.

Ratna Hariani Sitepu, salah satu pemilik usaha yang mendapatkan kesempatan fasilitasi gratis dari Disperdagin Kota Kediri mengaku bersyukur karena telah terpilih.

"Beruntung saya dapat fasilitasi sertifikasi halal dari Disperdagin Kediri. Selain itu, banyak informasi yang kami dapatkan dan ini sangat membantu kami para pelaku usaha untuk memahami apa-apa saja yang harus disiapkan," kata pemilik produk resep Oeti ini.

Ratna mengakui bahwa sertifikasi halal untuk produknya tentunya dapat membangun kepercayaan dan rasa aman konsumen saat membeli produknya.

"Sebagai produsen kita tidak hanya menyajikan mutu produknya saja, melainkan juga rasa aman konsumen saat membeli produk kita," kata Ratna.

Mustafa, produsen air Biroya juga bersyukur dapat mendapatkan fasilitasi hak merek dagang gratis dari Disperdagin Kediri. Ia berharap usahanya semakin besar ke depannya. Apalagi saat ini masih pandemi COVID-19, dengan bantuan ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemilik usaha seperti dirinya.

Sumber : https://jatim.antaranews.com/berita/494842/pemkot-kediri-fasilitasi-ukm-urus-merek-dagang-dan-sertifikasi-halal

0 comments:

Post a Comment