Sunday, June 6, 2021

Kemenkop UKM Gelar Penyuluhan Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Sleman


 TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar acara Penyuluhan Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro pada Jumat dan Sabtu (5/6/2021). Acara yang digelar di Hotel Alana, Jalan Palagan, Sleman tersebut diikuti oleh 50 pelaku usaha mikro bidang kuliner dan 50 orang relawan pendamping yang tergabung dalam Garda Transformasi Usaha Informal ke Formal Usaha Mikro (Transfumi) DIY.


Kegiatan yang digelar atas inisiasi Kemenkop UKM tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus penyuluhan terkait keamanan pangan. Setelah acara penyuluhan, para peserta yang dinyatakan lulus kemudian mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang dalam hal ini yaitu Dinkes Sleman.

Sertifikat ini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

“Ini menjadi jaminan resmi dari pemerintah terhadap keamanan dan izin edar suatu produk. Dan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan sertifikat-sertifikat lainnya yang dibutuhkan oleh pelaku usaha,” kata Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kemenkop UKM, Rahmadi yang hadir dalam acara penutupan.

Ia menjabarkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas dengan standarisasi keamanan produk yang terjamin.

Selain itu juga untuk mendorong transformasi usaha yang sebelumnya bersifat informal menjadi formal. Hal ini ditandai dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh dengan mudah melalui plaform Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Hingga akhir tahun 2021 ini, kami menargetkan 2,5 juta UMKM telah memiliki NIB,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa Langkah ini merupakan upaya nyata dalam mempercepat implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Yakni melalui koordinasi lintas sektor dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan termasuk di antaranya dengan membentuk Relawan Garda Transfumi yang berkolaborasi dengan Mercy Corps.

Dinkes Sleman Terbitkan 2200 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Terkait hal itu, sejauh ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah menerbitkan 2200 sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan syarat penerbitan SPP-IRT. Jumlah ini sebenarnya lebih kecil dari pengajuan dari kalangan usaha yakni mencapai 3000 pengajuan izin.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, ada sekitar 30 hingga 40 pengajuan izin pada masa sebelum pandemi. Jumlah ini meningkat hingga 50 pengajuan izin di masa pandemi. Namun demikian, tak sedikit di antaranya yang tak mampu melakukan perbaikan kualitas pengolahan pangan, maka Dinas Kesehatan pun tak bisa menerbitkan sertifikat.

Tak hanya pengajuan sertifikat penyuluhan keamanan pangan saja yang meningkat, jumlah usaha mikro bidang kuliner di Sleman pun meningkat signifikan selama masa pandemi.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Rr Mae Rusmi Suryaningsih memberikan gambaran bahwa pada 2019 lalu jumlahnya yakni sebanyak 48 ribu unit usaha. Kemudian bertambah menjadi 68 ribu unit usaha hingga Desember 2020. Jumlah ini terus bertambah hingga 80 ribu unit usaha hingga Mei 2021.

dari jumlah itu 56 persen di antaranya atau sekitar 45 ribu unit usaha bergerak di bidang pangan atau usaha kuliner. Inilah sektor yang menurutnya bertahan di masa pandemi sehingga banyak dari mereka yang beralih ke sektor kuliner setelah usaha sebelumnya dirasa mengalami penurunan selama masa pandemi.

"Jadi penambahannya memang signifikan. Jadi mereka tidak menutup usaha begitu saja, tapi beralih dari usaha sebelumnya yang dinilai kurang potensial," ungkapnya.

Pertumbuhan jumlah unit usaha ini juga dimungkinkan dipicu oleh banyaknya pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Mereka kemudian mencoba merintis usaha yang sebagian besar memilih sektor pangan.

Pemerintah secara serius menyikapi banyaknya bermunculan produk-produk pangan yang baru ini. Lantaran produk pangan tentunya harus aman, bermutu dan bergizi.

"Inilah yang menjadi perhatian kita, bagaimana mewujudkan produk UKM yang bebas dari bahan kimia berbahaya, tentunya harus higienis, bergizi sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup bermasyarakat," tambahnya.

Atas dasar itulah maka pemerintah mendorong para pelaku usaha sektor pangan ini untuk mengurus Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bukti bahwa produk mereka aman untuk diedarkan dan aman dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UKM Sleman, Fahmi Khoiri memastikan bahwa para pelaku usaha lainnya yang tidak ikut dalam acara ini tetap akan mendapatkan pendampingan dan sosialisasi untuk mendapatkan SPP-IRT.

"Ada program serupa yang didanai APBD Sleman dan APBD DIY yakni berupa sosialisasi dan pendampingan pendaftaran SPP IRT," imbuhnya.

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2021/06/06/kemenkop-ukm-gelar-penyuluhan-sertifikasi-produk-bagi-usaha-mikro-di-sleman?page=2

0 comments:

Post a Comment