Monday, June 21, 2021
Kemenkop Sederhanakan Template Akta Pendirian Koperasi
Jakarta, HanTer - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi. Bedanya template kali ini lebih simpel guna mempermudah masyarakat saat membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan pembahasannya, yang telah dilakukan beberapa kali pembahasannya dengan melibatkan lintas pelaku terkait terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Ia berharap hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.
“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.
Yang menjadi penting kata Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.
Ia menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Zabadi juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.
Sumber : https://harianterbit.com/ekonomi/read/136571/Kemenkop-Sederhanakan-Template-Akta-Pendirian-Koperasi
0 comments:
Post a Comment