Wednesday, May 19, 2021

Dinas Perindag Abdya akan Panggil Para Agen Penyalur Gas Elpiji 3 Kilogram, Ini Tujuannya


BLANGPIDIE - Dinas Koperasi UKM dan Perindag Aceh Barat (Abdya) akan segera memanggil para agen penyalur gas elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya, Firmansyah ST, merespons adanya agen nakal yang melakukan pengutip liar (pungli) untuk pembuatan pangkalan baru.

“Saya tidak tahu ada agen yang berani pungli seperti ini.

Karena, semua kan ada aturannya, namun ketiga agen akan kita panggil, nanti akan nampak siapa yang bermain,” ujar Plt kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya, Firmansyah ST.

Karena, lanjutnya, selama ini pihaknya hanya memantau pendistribusi gas yang dilakukan oleh agen kepada pangkalan dan selama ini tidak ada terjadi kendala yang berarti.

“Tapi, kalau seperti ini, maka akan kita panggil para agen dan itu jelas pungli dan harus ditindak,” tegasnya.

Menurut Firman, jika dalam pertemuan nantinya itu, ada agen terbukti melakukan pungli dan tidak mampu menjelasnya untuk apa uang Rp 60 juta diberikan oleh para calon pangkalan.

Maka pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Pertamina.

“Tentu harus diberikan sanksi keras, apakah penghentian penyaluran sementara atau seperti apa.

Kalau Pemkab, mungkin kita berupa mencabut izin operasionalnya, karena angka Rp 60 juta itu sangat besar,” ungkapnya.

Karena, tambahnya, jika hal tersebut dibiarkan selain melakukan perbuatan pidana, juga akan berdampak para agen akan menjual gas melampaui HET yang ditetapkan oleh pemerintahan.

“Logikanya kan seperti, kuota terbatas, sementara modal besar, ujungnya tentu akan menjual diatas HET. Insya Allah, dalam waktu dekat akan kita panggil,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumya, sejumlah pengusaha di Abdya meresahkan adanya kutipan liar yang dilakukan oleh oknum agen penyalur elpiji 3 kilogram.

Para calon pengusaha gas 3 kilogram yang ingin membuka pangkalan gas, maka harus membayar uang Rp 60 juta.

Padahal, informasi yang diperoleh Serambinews.com, untuk membuka usaha elpiji 3 kilo itu, calon pengusaha hanya dibebankan Rp 30 juta saja.

Uang Rp 30 juta itu, digunakan untuk pembelian tabung 3 kilo sebanyak 100 tabung, tabung 12 dan tabung 5,5 kilogram, serta peralatan dan atribut penunjang lainnya.

Akibatnya, sejumlah calon pengusaha gas itu memilih mundur karena adanya kutipan liar tersebut.

Bahkan, Anggota DPRK Abdya naik pitam terkait adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum agen gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut elpiji melon.

Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan merespon terkait adanya keluhan para calon pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menjadi korban pungutan liar alias pungli.

“Kutipan Rp 60 juta untuk membuka pangkalan baru itu tidak masuk akal. Karena biasanya untuk membuka pangkalan baru itu, hanya butuh modal Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” ujar Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan kepada Serambinews.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut Ikhsan, kutipan hingga Rp 60 juta sangatlah mahal, dan rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya rawan penjualan gas melampaui HET, yaitu Rp 22.500 per tabung.

Untuk itu, ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil seluruh agen gas elpiji 3 kilogram di Abdya, termasuk para calon pengusaha dan dinas terkait.

Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan RDP (rapat dengar pendapat). Jika dalam RDP itu pihak agen tidak mampu menjelaskan untuk apa Rp 60 juta yang dikutip itu, maka pihaknya akan melaporkan ke Pertamina,” tegas politisi PAN tersebut.

Karena, sebutnya, korban pengutipan itu juga terjadi terhadap beberapa orang, termasuk abang kandung salah satu pimpinan OKP di Abdya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anton Sumarno dan Zulfan alias Awenk.

“Insya Allah akan kita gelar RDP. Bahkan, kita akan mempertanyakan regulasi pendirian pangkalan,” ujar Anton Sumarno.

Karena, sebut Sekjen PNA Abdya itu, ada beberapa gampong di kecamatan Kuala Batee, Tangan-Tangan dan Manggeng, sangat membutuhkan pangkalan.

Namun, hingga kini pangkalan gas elpiji 3 kilogram tersebut belum terealisasi.

“Persoalan penempatan pangkalan juga akan menjadi perhatian kita, apakah ada kaitannya setoran ini?” tukasnya.

Kalau benar adanya, maka penegak hukum dan Pertamina harus bertindak, apalagi ada beberapa calon pengusaha sudah menyampaikan keluhannya kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Zulfan, mengaku akan memanggil semua pihak, seperti agen yang diduga melakukan pungutan liar itu, dinas terkait, termasuk para calon pengusaha pangkalan gas elpiji melon tersebut.

“Iya, ada yang japri (jaringan pribadi) saya sambil melampirkan berita Serambi. Rata-rata pengakuan mereka kepada saya, mundur bukan karena mereka tidak punya modal,” kata Zulfan Alias Awenk.

Mereka mundur, sambungnya, karena uang Rp 60 juta yang disetor itu di luar batas kewajaran.

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2021/05/19/dinas-perindag-abdya-akan-panggil-para-agen-penyalur-gas-elpiji-3-kilogram-ini-tujuannya?page=all 

0 comments:

Post a Comment