Friday, April 17, 2020

Selain KUR, Ini Lho Kredit yang Boleh Libur Cicil Saat Corona

Selain KUR, Ini Lho Kredit yang Boleh Libur Cicil Saat Corona

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan berbagai stimulus untuk meringankan beban Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) membawa dampak pada dunia usaha, tak terkecuali segmen UMKM.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga [kredit bank] selama 6 bulan," kata Andin melalui siaran tertulisnya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).
Adapun kata dia, total pagu pokok yang ditunda pembayarannya sebesar Rp 64,87 triliun dan untuk tambahan anggaran subsidi, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 6,1 triliun.


Andin merinci, kepada 11,9 juta debitur eksisting Kredit Usaha Rakyat (KUR), data hingga 29 Februari 2020, terdapat penundaan Rp 68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke lembaga keuangan, yang nantinya selama 6 bulan.
"Berarti uang ini masih bergulir di masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif," ujarnya.

Keringanan penundaan pembayaran juga diberikan kepada UMKM yang mendapatkan pinjaman melalui Kredit Ultra Mikro (UMi) untuk 10,4 juta debitur, yang mendapatkan kreditnya melalui lembaga penyalur UMi yang ditunjuk oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, koperasi, dan online.

Sebagai informasi, Mekaar adalah singkatan dari 
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, sebuah program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijalankan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Sejak 2017 hingga saat ini, pembiayaan UMi telah diterima oleh 1,98 juta debitur, dengan total penyaluran sebesar Rp 6,08 triliun.

"Untuk debitur UMi, pemerintah juga memberi penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur yang terdiri atas Rp 1,292 triliun pokok dan Rp 0,323 triliun bunga," jelas Andin.
Sedangkan bagi para calon debitur baik KUR maupun UMi, pemerintah akan memberikan kemudahan persyaratan administrasi serta percepatan penyaluran kredit. Untuk KUR, akses pengajuan dapat dilakukan secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas administrasi pengajuan kredit.
Untuk diketahui, UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total PDB Indonesia, menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan.



sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200414140805-17-151812/selain-kur-ini-lho-kredit-yang-boleh-libur-cicil-saat-corona

0 comments:

Post a Comment