Monday, March 30, 2020

Stimulus Redam Corona, Kelonggaran Kredit hingga Revisi Aturan Pasar Modal

https: img.okeinfo.net content 2020 03 28 20 2190515 stimulus-redam-corona-kelonggaran-kredit-hingga-revisi-aturan-pasar-modal-hdI7rQU0Tp.jpg

JAKARTA – Pemerintyahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah stimulus untuk menekan dampak COVID-19 atau virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Stimulus diberikan kepada UMKM, pasar modal hingga pengemudi Ojek Online.
Beberapa stimulus antara lain bantuan tunai, kelonggaran kredit hingga perubahan aturan transaksi di pasar modal. Pemerintah mencatat telah sudah mengeluarkan dana sekitar Rp158,2 triliun selama virus corona.
Berikut adalah fakta mengenai stimulus ekonomi yang dilansir Okezone.com:
1.Stimulus 158 triliun
Dana Rp158,2 triliun dikeluarkan pemerintah untuk menekan dampak virus corona. Dana tersebut untuk menanggulangi dan menangani penyebaran virus corona.
Dana tersebut berasal dari stimulus I dan II. Serta pelebaran defisit anggaran menjadi 2,5% atau meningkat 0,8% dari yang sebelumnya di APBN 2020.
2. Keringanan kredit UMKM
Jokowi sudah meminta semua jajaran pemerintah melakukan realokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas juga tidak melakukan PHK.
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi Covid-19.
3. Keringanan untuk Ojek Online
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan, ada tambahan kebijakan lanjutan untuk dampak ekonomi akibat virus corona. Di mana supaya driver ojek online tidak narik atau berada di luar rumah, maka dilakukan pelonggarana tau relaksasi untuk leasing motor ojek online.
"Jadi dilakukan dengan pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayar kredit motor terutama untuk ojol selama setahun," ujarnya.
4. Stimulus untuk Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modaldi tengah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:
1. Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
3. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
4. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020-batas waktu yang ditetapkan OJK.
8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.


0 comments:

Post a Comment