Friday, March 13, 2020

Pengawasan Tol Laut Butuh Peran Lintas Kementerian

Kapal tol laut melintas di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Senin (23/7).(Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam program tol laut hanya sebatas dalam kaitannya dengan kapal dan pelabuhan. Jika saat ini mulai disoroti mengenai monopoli dalam operasional tol laut, maka lintas kementerian yang dapat berperan dalam pengawasannya.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko mengatakan monopoli dalam perdagangan antar pulau sudah terjdi sebelum program tol laut dilakukan.

Agar terjadi kompetisi yang sehat, Wisnu menilai beberapa kementerian perlu memberikan kontribusinya. "Ya harus dibina UMKM yang kecil-kecil, misal nanti UMKM diberikan KUR. Yang seperti itu ditumbuhkan," kata Wisnu di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3).

Untuk melkukan hal tersebut, Wisnu menilai yang dapat berperan yakni Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jika semua kementerian melakukan tugasnya dalam operasional tol laut, Wisnu menilai program tersebut dapat berjalan optimal.

"Kalau itu terjadi, bisa konsolidasi muatan (tol laut). Itu terjadi dengan sendirinya. Itu harus dipupuk ya, harus ada  penyuluhnya," kata Wisnu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengevaluasi secara mengeluruh program tol laut yang sudah berjalan sejak 2015. Hal tersebut menyusul fakta kontribusi transportasi laut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih rendah, bahkan cenderung menurun pada 2019 dibanding 2014 lalu. Biaya logistik di dalam negeri juga disebut masih lebih mahal ketimbang biaya pengiriman ke luar negeri.

Jokowi menyampaikan, sumbangan transportasi laut terhadap PDB nasional pada tahun 2019 sebesar 0,32 persen, menurun dari tahun 2014 sebesar 0,34 persen. Angka tersebut juga masih lebih rendah dari kontribusi transportasi darat terhadap PDB yakni sebesar 2,47 persen dan transportasi udara sebesar 1,62 persen pada 2019. Rahayu 

0 comments:

Post a Comment