Monday, February 17, 2020

Omnibus Law Disarankan Muat Aturan Terkait LPS Koperasi

Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Omnibus Law disarankan memuat aturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Hal ini sebagai bentuk perlakuan setara terhadap koperasi dengan pelaku usaha ekonomi lainnya.

Praktisi koperasi milenial dan ekonomi kerakyatan Frans Meroga Panggabean di Jakarta, Senin (17/2), mengatakan sampai sejauh ini ia belum menemukan aturan terkait LPSKoperasi dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR beberapa waktu lalu.

“Belum terlihat jelas aturan tentang LPS Koperasi dalam draf Omnibus Law,” kata Frans yang juga Wakil Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari itu.

Ia mendorong komitmen pemerintah agar menjadikan koperasi dan UMKM sebagai arus utama transformasi ekonomi bangsa. "Seharusnya ini menjadi momentum yang tepat karena LPS Koperasi diyakini akan menjadi instrumen yang mendorong perlakuan setara bagi koperasi juga sesama pelaku ekonomi. Uang yang beredar di koperasi itu mencapai Rp 600 triliun jadi wajib dijamin sebagaimana di perbankan," kata Frans.

Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) sebelumnya pun telah menyarankan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa apabila terbentuk LPS Koperasi maka hal itu akan menjadi enforcement bagi gerakan koperasi agar kompetensi dan kualitas SDM-nya terus ditingkatkan sesuai standar koperasi yang modern serta profesional.

"Pasti akan ada kriteria yang disyaratkan agar simpanan di koperasi dapat dijamin. Lalu kualifikasi koperasi yang layak dijamin juga pasti tidak sembarangan. Jadi diyakini semua koperasi otomatis akan berlomba untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitasnya," kata Frans yang juga Ketua DPP Askopindo ini.

Frans Meroga menerangkan bahwa sedikitnya ada tiga hasil konkret yang diyakini akan menjadi implikasi signifikan dari terbentuknya LPS Koperasi sejalan dengan Program Strategis Menteri Koperasi dan UKM menurut hasil riset GORC.

"Pertama, harus diakui bahwa para UMKM berkaitan erat dengan koperasi bahkan bila dibandingkan dengan perbankan sekalipun, terbukti masih banyak UMKM yang tidak bankable. Akses pendanaan koperasi harus diperkuat melalui LPS Koperasi sehingga dapat maksimal mendukung permodalan UMKM menuju naik kelas," kata alumnus MBA Universite de Grenoble, Prancis ini.

Kedua, Frans menambahkan selama ini fakta menunjukkan begitu melekatnya keterkaitan antara koperasi dan UMKM. Bahkan peran terbesar untuk memperluas akses pasar bagi UMKM harus dipercayakan pada koperasi. Ini juga sekaligus memberikan kemudahan dan kesempatan mengembangkan usaha seluas-luasnya bagi koperasi dan UMKM.

"Koperasi yang akan membuka akses pasar sebagai off-taker bagi produk UMKM, lalu dengan prinsip supporting industries akan dijalin kerja sama antara koperasi dengan swasta besar dan BUMN. Bahkan kini di era 4.0, koperasi berperan sebagai marketplace bagi UMKM didukung teknologi digital," urai Fransyang juga penulis buku The Ma'ruf Amin Way.

Terakhir, hasil riset menunjukkan bahwa mendesak dibentuk LPS Koperasi karena peran sebagai inkubator bagi UMKM pun paling tepat diemban oleh koperasi.

Peningkatan kualitas dan daya saing produksi serta pengembangan kapasitas manajemen dan usaha UMKM, kata dia, akan menjadi fokus utama dalam strategi inkubasi UMKM guna akselerasi perwujudan Modernisasi Koperasi dan UMKM Naik Kelas sesuai program pemerintah.

sumber : https://republika.co.id/berita/q5ucxx383/omnibus-law-disarankan-muat-aturan-terkait-lps-koperasi

0 comments:

Post a Comment