Thursday, February 13, 2020

BUMN Purbalingga Gelontorkan Kredit Rp 1,2 M pada UMKM

 Ilustrasi Layanan Bank

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Purbalingga telah menyalurkan kredit miliaran rupiah pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dia menyebutkan, dana yang disalurkan dalam bentuk kredit oleh BPRS Buana Mitra Perwira, hingga saat ini sudah mencapai Rp 1,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi, saat mewakili Bupati Purbalingga menghadiri Rapat Paripurna DPRD jawaban Bupati atas lima Raperda, Kamis (13/2). Pernyataan tersebut, disampaikan Imam menanggapi pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi PDI-P.

''Ini merupakan bentuk kepedulian BUMD tersebut terhadap kemajuan dan perkembangan UMKM di Kabupaten Purbalingga,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, kredit yang disalurkan BPRS Buana Mitra Perwira tersebut memang lebih dikhususkan pada pengusaha mikro. Nama programnya disebut 'Mitra Barokah', dengan plafon pinjaman Rp 3-5 juta tanpa agunan.

"Sedangkan untuk plafon kisaran Rp 7-10 juta, harus dengan jaminan. Penerimanya, kebanyakan kalangan pedagang di pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima," katanya.

Selain program untuk pengusaha kecil, Imam menyebutkan, BPRS tersebut juga memiliki format pembiayaan lain dengan menggunakan skema bagi hasil. Sejauh ini, penyaluran dana kredit dalam skema ini telah mencapai Rp 27 miliar.

"Dalam layanannya, BPRS Buana Mitra Perwira juga akan memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku halal agar mampu bersaing dengan pelaku UMKM dari daerah lain dengan cara skema halal center," jelasnya.

Rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD tersebut membahas lima raperda. Kelimanya yaitu raperda tentang penyertaan modal PT BPRS Buana Mitra Perwira, Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Purbalingga Ventura, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perubahan perda Purbalingga no 4 tahun 2018 tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang kependudukan.

0 comments:

Post a Comment