Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?
UKM adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga.
Singkatan dari UKM adalah usaha kecil dan menengah. Lalu apa itu UKM dan
bagaiamana klasifikasi sebuah usaha agar disebut sebagai UKM?
Usaha
UKM terdiri dari dua jenis yakni usaha kecil dan usaha menengah.
Keduanya merupakan usaha yang paling dominan dan paling besar menyerap
tenaga kerja di Indonesia.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008,
UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Dalam UU
tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan
menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Usaha kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar dalam setahun
Usaha menengah
. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
. Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar dalam setahun
Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.
Sebaliknya
apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di
atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.
Tujuan
dari klasifikasi usaha oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan pencegahan dari persaingan usaha tidak sehat dengan
usaha yang bermodal besar.
UKM memiliki peran yang sangat penting
di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi
Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM
melalui berbagai program, termasuk pada usaha koperasi.
Beberapa contoh usaha UKM adalah sebagai berikut:
. Bisnis kuliner
. Toko kelontong
. Agen pulsa
. Kerajinan
. Penyewaan kendaraan
. Agen wisata
. Penggilingan padi
. Pertanian
. Perkebunan
Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/08/14/095616326/apa-itu-ukm-dan-bagaimana-klasifikasi
0 comments:
Post a Comment