Monday, August 30, 2021

Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

 

Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

UKM adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Singkatan dari UKM adalah usaha kecil dan menengah. Lalu apa itu UKM dan bagaiamana klasifikasi sebuah usaha agar disebut sebagai UKM?

Usaha UKM terdiri dari dua jenis yakni usaha kecil dan usaha menengah. Keduanya merupakan usaha yang paling dominan dan paling besar menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar dalam setahun

Usaha menengah

. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
. Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar dalam setahun

Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.

Sebaliknya apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.

Tujuan dari klasifikasi usaha oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan dari persaingan usaha tidak sehat dengan usaha yang bermodal besar.

UKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui berbagai program, termasuk pada usaha koperasi.

Beberapa contoh usaha UKM adalah sebagai berikut:

. Bisnis kuliner
. Toko kelontong
. Agen pulsa
. Kerajinan
. Penyewaan kendaraan
. Agen wisata
. Penggilingan padi
. Pertanian
. Perkebunan

Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/08/14/095616326/apa-itu-ukm-dan-bagaimana-klasifikasi

 

0 comments:

Post a Comment