Monday, June 28, 2021

Satpol PP Klaten Siapkan Rapid Tes Antigen Acak Bagi Pedagang Pasar


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seluruh pasar tradisional di Kabupaten Klaten hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Sabtu (26/6) guna mengurangi adanya kerumunan yang berpotensi semakin memperparah penularan Covid-19 di daerah tersebut.

"Setiap hari pasar-pasar tradisonal di daerah Klaten hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB. Kebijakan itu sudah berlaku sejak tanggal 26 Juni. Untuk batas waktunya (aturan) mengikuti perkembangan dari status Klaten," ujar Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto, Senin (28/6/2021).

Kata Didik, para pedagang pasar tradisional sudah memahami kebijakan tersebut dan mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh Disdagkop UKM Klaten itu. Ia pun mengklaim, setidaknya sejak Sabtu hingga Senin (28/6) ini, semua pedagang tradisional yang ada di pasar-pasar Klaten tertib menutup dagangannya menjelang pukul 14.00.

"Sejauh ini belum ada yang didapati Satgas, pedagang itu melanggar atau bersikeras untuk buka. Mereka tertib," urainya.

Dijelaskan Didik, pasar tradisional yang ada di daerah tersebut berjumlah sekitar 50 pasar. Pihaknya juga menginstruksikan kepada para pengelola pasar untuk menyemprot disinfektan setiap pedagang selesai berjualan. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pasar-pasar tersebut.

"Setiap selesai berdagang, pasar disemprot disinfektan. Kalau pedagang setop berjualan pukul 14.00 WIB, sekitar pukul 14.30 WIB pengelola pasar menyemprot semua area," imbuhnya.
Pantau di lapangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendarawan mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menurunkan tim untuk memantau. "Pemberitahuan ke masing-masing pasar sudah dilakukan oleh pihak Disdagkop dan UKM. Kita berencana untuk menindaklanjuti melakukan pemantauan," ujarnya.

Ia menegaskan, selain melakukan pemantauan, pihaknya juga bakal melakukan tes rapid antigen secara acak di pasar-pasar tradisional tersebut. "Nantinya kita juga lakukan tes rapid antigen secara acak di pasar-pasar tersebut," ucapnya.

25 Daerah Zona Merah
Daerah dengan status zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 di Jawa Tengah terus bertambah. Dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, sebanyak 25 di antaranya sudah berstatus zona merah Covid-19.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Kabupaten Pati, Pemalang, Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Magelang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap penambahan zona merah ini harus menjadi perhatian serius. Setiap rukun tetangga yang memiliki jumlah kasus aktif Covid-19 tinggi diminta agar segera menerapkan lockdown.

"Saya minta seluruh RT yang merah lockdown tidak bisa ditawar. Seluruh kegiatan keramaian tidak ada. Kalau masih nekat saya minta dibubarkan. Nanti saya kirim instruksi ke daerah sehingga kita bisa lindungi orang tercinta kita," kata Ganjar usai rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (28/6/2021).

Ganjar juga mengatakan, akan ada instruksi resmi untuk daerah-daerah yang sudah berstatus zona merah. Selain perintah untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menerapkan jam malam. Terkait penularan Covid-19 akhir-akhir ini, Ganjar mengungkapkan, paling banyak berasal dari klaster keluarga.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Jawa Tengah pada Minggu (27/6), daerah yang memiliki penambahan kasus paling banyak adalah Kendal.

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2021/06/28/satpol-pp-klaten-siapkan-rapid-tes-antigen-acak-bagi-pedagang-pasar 

0 comments:

Post a Comment