Dokumen ini memberikan informasi terkait sumber-sumber bantuan/keringanan untuk masa krisis COVID-19 bagi UKM. Untuk detail lebih lanjut, silakan menuju situs terkait
Kemenko Bidang Perekonomian - Program Kartu Prakerja
Program ini dapat digunakan bagi pekerja yang kena PHK, pekerja yang dirumahkan, tidak menerima upah/gaji penuh, dan pekerja harian yang terdampak usahanya. Peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif bantuan pelatihan total sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (dapat digunakan sebanyak satu kali atau lebih), insentif penuntasan pelatihan per bulan selama empat bulan sebesar Rp2,4 juta, dan insentif pasca melakukan survei evaluasi kebekerjaan selama 3 kali sebesar Rp150 ribu.
Persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. usia min. 18 tahun
3. sedang tidak menempuh pendidikan formal
Setelah mendaftar jangan lupa siapkan data berikut ini:
1. KTP
2. nomor HP yang masih aktif
Isi formulir di link berikut ini:
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Diperpanjang
Penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020
Dokumen yang harus disiapkan:
1. NPWP
2. untuk Pegawai Swasta: bukti potong 1721 A1
3. untuk Pegawai Negeri: bukti potong 1721 A2
Link untuk melaporkan SPT Tahunan: https://www.pajak.go.id/id/keputusan-direktur-jenderal-pajak-nomor-kep-156pj2020
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pembebasan PPN & PPh dalam Penanganan COVID-10
Dalam rangka menghalau percepatan penyebaran COVID-19, ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN & PPh dalam masa pandemi ini. Barang-barang tersebut antara lain, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-28pmk032020
Relaksasi PPh 21 karyawan
Relaksasi PPh 21 karyawan untuk:
1. perusahaan di bidang industri manufaktur
2. pendapatan karyawan < Rp200 juta per tahun
3. berlaku 6 bulan sejak April - September 2020
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-03/PMK%2023%20tahun%202020.pdf
Pemerintah Kota Semarang
Diskon tarif air minum 20%
Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang memberikan diskon tarif air minum sebesar 20% untuk semua golongan tarif periode pemakaian untuk bulan April - Juni 2020. Diskon ini mulai berlaku untuk tagihan pemakaian bulan April 2020 yang dibayarkan di bulan Mei 2020
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)
LPDB beri pinjaman UMKM sebesar Rp50 M
Untuk membantu KOSPIN Jasa LPDB mengeluarkan pembiayaan dana/pinjaman sebesar Rp50 M untuk dibagikan kepada anggota KOSPIN Jasa. Dana ini diberikan sebagai suntikan dana agar anggota KOSPIN Jasa tetap bisa menjalani usahanya di tengah pandemi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Restrukturisasi Kredit Pembiayaan terkait Dampak COVID-19
Kelonggaran/relaksasi kredit diberikan oleh OJK kepada usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
0 comments:
Post a Comment