Thursday, August 10, 2017

Inilah Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang ‘Road Map E-Commerce’ Tahun 2017–2019

Dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sisten Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. Menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua: Menko bidang Polhukam; c. Anggota: 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 12. Menteri BUMN; 13. Sekretarias Kabinet; 14. Kepala BKPM; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala LKPP; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; dan 19. Ketua Dewan Komisioner OJK.
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (prominent). “Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan,  untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.
“Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam)  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu. (pusdatin/es)
sumber: http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-74-tahun-2017-tentang-road-map-e-commerce-tahun-2017-2019/

Wednesday, May 31, 2017

Jokowi: Jangan Sampai Rp 1.700 Triliun Direbut Asing

Jakarta - Presiden Joko Widodo mendorong seluruh anak muda di Indonesia untuk memanfaatkan peluang di era ekonomi digital yang nilainya diproyeksi tembus Rp 1.700 triliun. Menurutnya, jangan sampai peluang itu keburu dicomot asing.

Foto: Agung Pambudhy

Pemikiran itu datang ketika ia berkunjung ke Silicon Valley di Amerika Serikat, sebuah kawasan industri kreatif yang melahirkan para pemain raksasa internet. Di sana, ia bertemu dengan bos Facebook, Google, Twitter.

Sepulangnya dari Silicon Valley, Jokowi punya cita-cita menjadikan Indonesia negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sejumlah inisiatif dilakukan, mulai dari menerbitkan Roadmap e-Commerce dan menggenjot program Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital.

Tapi, apakah itu saja sudah cukup? Apa Pak Jokowi akan membuat kota semacam Silicon Valley, agar anak muda menciptakan kreasi untuk bangsa ini? Berikut petikan wawancara antara detikINET dengan Jokowi di Istana Bogor: 

Yang terpenting sekarang adalah membangun ekosistemnya dulu, dimana anak-anak muda yang menyukai IT (teknologi informasi). Dan ke depan, digital ekonomi kita akan berkembang sampai Rp 1.700 triliun. 

Ini sebuah kesempatan anak-anak muda kita untuk masuk ke sana. Jangan sampai dari luar ada yang masuk dan mengambil peluang dan kesempatan itu. Oleh sebab itu yang paling penting. 

Saya perintahkan ke Menkominfo (Rudiantara) membangun ekosistem ini sehingga terbangun dengan baik, dan komunitas IT apakah itu yang senang membangun aplikasi atau software, yang senang animasi, lalu game. Kalau ruang ekosistem itu ada, maka pembangunan fisiknya itu mudah. Bisa dari pemerintah atau dari swasta. Bagaimana agar ekosistem ini tumbuh dengan baik.(rou/rou)

sumber: http://inet.detik.com/cyberlife/d-3516959/jokowi-jangan-sampai-rp-1700-triliun-direbut-asing

Sunday, May 28, 2017

Gunakan Google Bisnisku untuk bisnis anda.

Mungkin tanpa kita sadari, karena hampir semua smartphone menggunakan perangkat android, dan otomatis tiap orang (dan termasuk pengusaha UKM) akan punya email gmail.

Dan banyak sekali potensi yang bisa kita gali dengan memiliki email gmail. Selain digunakan untuk komunikasi email, kita bisa juga menggunakan berbagai fitur Google lainnya, dan salah satunya adalah Google Bisnisku

Mulai segera manfaatkan fiturnya dengan mengetikkan url : https://www.google.com/intx/en_id/business/

Setelah itu masuklah dengan user gmail anda. Dari Google Bisnisku, kita bisa membuat website untuk usaha kita. Dan itu sangat mudah sekali.

Pertama, daftarkan nama usaha anda. Google akan melakukan verifikasi dengan mengirimkan kartu pos ke alamat yang kita daftarkan. Hal ini sangat penting mengingat usaha umumnya menggunakan tempat, dan tempat ini merupakan faktor kepercayaan sendiri dalam bisnis.

Kedua, masukkan jam kerja. Tiap bisnis dan usaha pasti memiliki jam kerja. Masukkan informasi sesuai dengan kondisi anda.

Ketiga, masukkan no kontak yang bisa dihubungi. Ini sangat penting, pastikan no telp dan no hp anda masuk ke dalam halaman ini.

Keempat, mulai buat website anda. Website dapat dibuat dengan cepat. Website yang mungkin dibuat berdasarkan text dan photo, belum memiliki kemampuan lain, seperti e-commerce. Tapi website ini akan otomatis ditampilkan apabila lokasi kita telah diverifikasi. Kita akan mendapatkan nama subdomain, seperti : http://digi-um.business.site/

Kelima, tentu tujuan Google Bisnisku berikutnya adalah iklan dalam Google, atau dikenal dengan AdWords. Setelah bisnis anda terverifikasi oleh Google, dan apabila anda memiliki budget, maka dapat saja melakukan iklan di Google untuk produk dan layanan anda.

Selamat mencoba.